SOSIALISASI Permendesa & Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Th. 2025

SOSIALISASI Permendesa & Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Th. 2025 SOSIALISASI Permendesa & Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Th. 2025

Kecamatan Patebon, 25 Mei 2026 - Hari ini, Aula Kecamatan Patebon menjadi pusat sosialisasi Permendesa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Kegiatan ini dimoderatori langsung oleh Bpk. Abdul Mufid, S.H, M.M selaku Camat Patebon dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat desa se-Kecamatan Patebon.

Anggota DPRD Kabupaten Kendal menjadi narasumber dalam sosialisasi ini, menyampaikan bahwa Dana Desa 2026 difokuskan untuk mendukung 8 program utama, yaitu: Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Penguatan Desa Berketahanan Iklim, Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan, Program Ketahanan Pangan, Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Desa, Pembangunan Infrastruktur Digital, dan Program Sektor Prioritas Lainnya ¹ ².

Dalam paparannya, narasumber menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penggunaan Dana Desa. Pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui berbagai media, termasuk website desa dan papan informasi desa.

Camat Patebon menambahkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa maksimal 3% dari pagu Dana Desa, selain untuk Koperasi Desa Merah Putih. Beliau juga mengingatkan agar penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional dan kebutuhan masyarakat desa.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat desa tentang penggunaan Dana Desa dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan desa. Dengan demikian, desa-desa di Kecamatan Patebon dapat lebih maju dan sejahtera.